GenPI.co Jogja - Tarif parkir di kawasan wisata Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami kenaikan selama libur lebaran.
Kepala Dishub Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan tidak ada kenaikan tarif parkir ini sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada turis.
Dia mengaku telah menyebarkan surat edaran kepada pengelola maupun koordinator paguyuban parkir khususnya di tempat wisata.
“Juru parkir harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan. Tidak ada kenaikan tarif selama libur lebaran,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/4).
Rakhmadian juga menekankan supaya juru parkir memberikan karcis serta layanan yang baik kepada pengunjung.
Sementara, Kabid Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta mengatakan untuk tarif sekali parkir sepeda sebesar Rp 1.000 di kawasan wisata.
“Sedangkan sepeda motor Rp 3 ribu, motor roda riga Rp 5 ribu, minibus, sedan dan jip sebesar Rp 5 ribu,” tuturnya.
Kemudian untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat tarif parkirnya Rp 8 ribu. Lalu, bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp 10 ribu.
“Bus besar, truk roda enam ukuran besar untuk tarif sekali parkir di kawasan wisata Rp 15 ribu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News