GenPI.co Jogja - Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta menerima lima aduan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan menjelang lebaran 2023 ini.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan lima laporan tersebut diterima hingga 6 April kemarin.
“Aduan ada dari karyawan manufaktur, ritel dan perhotelan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).
Perusahaan yang diadukan tersebut berlokasi di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul. Rata-rata perusahaan berdalih mengalih kerugian sehingga tak sanggup membayar THR.
“Perusahaan secara garis besar beralasan mengalami kerugian,” tuturnya.
Darmawan mengungkapkan pihaknya akan menunggu sampai tujuh haru sebelum lebaran untuk menindaklanjuti laporan aduan itu.
“Nanti akan ada petugas pengawas yang menindaklanjuti ketika ada yang tidak dibayarkan,” ujarnya.
Dia menyampaikan dari lima aduan tersebut, ada satu yang telah dinyatakan selesai. Perusahaan menyatakan sanggup membayarkannya setelah dilakukan pendekatan.
Menurut dia, aduan mengenai pembayaran THR ini akan mengalami peningkatan saat mendekati lebaran.
“Petugas kami juga melayani konsultasi di posko aduan THR yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News