5 Perusahaan di Yogyakarta Dilaporkan ke Disnakertrans DIY Soal THR

08 April 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta menerima lima aduan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan menjelang lebaran 2023 ini.

Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan lima laporan tersebut diterima hingga 6 April kemarin.

“Aduan ada dari karyawan manufaktur, ritel dan perhotelan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/4).

BACA JUGA:  Sleman Target 1 Juta Wisatawan Selama Libur Lebaran

Perusahaan yang diadukan tersebut berlokasi di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul. Rata-rata perusahaan berdalih mengalih kerugian sehingga tak sanggup membayar THR.

“Perusahaan secara garis besar beralasan mengalami kerugian,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Darmawan mengungkapkan pihaknya akan menunggu sampai tujuh haru sebelum lebaran untuk menindaklanjuti laporan aduan itu.

“Nanti akan ada petugas pengawas yang menindaklanjuti ketika ada yang tidak dibayarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset

Dia menyampaikan dari lima aduan tersebut, ada satu yang telah dinyatakan selesai. Perusahaan menyatakan sanggup membayarkannya setelah dilakukan pendekatan.

Menurut dia, aduan mengenai pembayaran THR ini akan mengalami peningkatan saat mendekati lebaran.

“Petugas kami juga melayani konsultasi di posko aduan THR yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA