Bikin Resah Warga di Gunungkidul, WNA Hongaria Dideportasi

07 April 2023 18:00

GenPI.co Jogja - Seorang warga negara asing (WNA) Hongaria berinisial RS (33) dideportasi karena dirasa mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan tindakan ini merupakan respons atas adanya laporan dari masyarakat melalui media sosial.

Dia menyebut RS melakukan perbuatan melanggar ketentuan keimigrasian sehingga bisa dikenai tindakan berupa pendetensian dan deportasi.

BACA JUGA:  Dinkes Gunungkidul Catat 2 Warga Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis

“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan RS,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/4).

Agung mengungkapkan sejumlah pelanggaran itu di antaranya mendirikan tenda di lingkungan gedung serba guna Siyono.

BACA JUGA:  Selama Ramadan, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Diprediksi Anjlok

Kemudian RS membeli barang di sebuah toko swalayan diduga tidak membayar. Selanjutnya, mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan, lalu dijual ke warga.

Agung menyampaikan RS selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah sambil menunggu deportasi.

BACA JUGA:  Dishub Gunungkidul Survei Jalur Wisata untuk Hadapi Libur Lebaran

RS sendiri mengantongi paspor Hongaria. Dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 Maret 2023 lalu.

Dia memakai visa on arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari.

“Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan kantor imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA