GenPI.co Jogja - Polres Bantul menangkap 40 pelaku kejahatan jalanan yang mayoritas masih usia anak pada periode Januari sampai Maret 2023 ini.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 31 di antaranya masih usia anak.
Ihsan mengungkapkan untuk proses hukumnya, ada 20 pelaku yang sudah menjalani sidang serta vonis di pengadilan.
“Sedangkan sisanya, 20 orang masih ditahan di Rutan Polres Bantul serta di BPRSR Sleman untuk menunggu porses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/3).
Dalam kasusnya, ada beberapa pelaku yang terbukti menyimpan dan membawa senjata tajam sehingga dikenakan Undang-Undang Darurat.
Ihsan menyampaikan untuk kasus kejahatan jalanan di wilayahnya selama hampir tiga bulan pada 2023 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama 2022 lalu.
Dia menyebut pada tiga bulan awal 2022 silam, kasus kejahatan jalanan ada 11 peristiwa dengan 11 pelaku.
“Dalam pencegahan, perlu peran seluruh sektor. Termasuk orang tua, supaya bisa meminimalkan kejadian,” ujarnya.
Ihsan berpesan kepada generasi muda supaya tak salah langkah karena bisa membuyarkan mimpi masa depannya.
“Kejahatan jalanan ini, penanganannya tidak hanya tigas polisi, TNI, pemda saja. tapi jugaperlu keterlibatan masyarakat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News