GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap mantan Kabid Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul berinisial AS (50) atas kasus dugaan korusi.
Kasus dugaan korupsi yang menjeratnya yakni mengenai pembayaran jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya wilayah Gunungkidul pada Sabtu (4/3) lalu.
Penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi (LP) nomor 0792, 19 November 2022 lalu. Dari LP itu, ada dua tersangka yakni II dan AS.
II (63) sendiri merupakan Direktur RSUD Wonosari. Kasusnya telah inkrah dan sudah mendapat vonis majelis hakim.
“II mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/3).
Lalu untuk AS, berkas perjaranya baru ditanyakan lengkap oleh Kejati DIY pada 27 Februari 2023 lalu.
Penyidik pun punya kewajiban untuk melakukan pelimpahan terhadap tersang dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum.
“Kami akan limpahka barang bukti dan tersangkanya besok (hari ini),” tuturnya.
Indra mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 470 juta.
“Dari hasil audit, total kerugiannya mencapai Rp 470 juta,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News