GenPI.co Jogja - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti diketahui terjerat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.
Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi mengatakan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Wali Kota Yogyakarta dua periode itu menerima sejumlah barang dan uang supaya pengurusan IMB bisa mulus.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 300 juta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/3).
Pidana denda Rp 300 juta itu jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Majelis hakim juga mewajibkan Haryadi Suyuti membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan maka harta benda Haryadi Suyuti akan disita dan dilelang.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara dua tahun,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yakni selama 6.5 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News