Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023 00:00

GenPI.co Jogja - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam kasus suap izin mendirikan bangunan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (14/2).

Dalam tuntutan itu, Haryadi Suyuti disebut terbukti melangar UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pindana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2021.

BACA JUGA:  Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Haryadi Suyuti disebut secara sadar menerima uang dan barang untuk kepentingan memperlancar penerbitan IMB hotel dan apartemen.

Apartemen tersebut yakni Royal kedathon dan hotel bernama Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro.

BACA JUGA:  Suap Haryadi Suyuti, Bos PT JOP Divonis 2,5 Tahun Penjara

Haryadi Suyuti diketahui juga melakukan tindakan unsur intervemsi terhadap organisasi perangkat daerah supaya menerbitkan rekomendasi untuk dasar dikeluarkannya IMB.

Wali Kota Yogyakarta dua periode tersebut menerima uang 20.450 dolar AS dan Rp 110 juta.

BACA JUGA:  Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selain itu juga sejumlah barang merah, di antaranya mobil VW Scirocco dan sepeda listrik.

Haryadi Suyuti juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 390 juta. Namun karena sudah mengembalikan Rrp 205 juta, maka diharuskan membayar sisanya.

Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim mengatakan tuntutan tersebut cukup berat. Namun itu merupakan hak dari JPU.

“Kami sudah siapkan pembelaan yang akan kami sampaikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA