GenPI.co Jogja - Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi memberikan tanggapan terkait adanya peristiwa kejahatan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Selasa (7/2) pagi.
Sumadi mengatakan pihaknya telah mengefektifkan aturan jam malam bagi anak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.
Aturan tersebut mengenai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak.
“Kami nanti efektifkan kembali aturan jam malam,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/2).
Sumadi mengungkapkan aturan jam malam itu tidak untuk mengekang kebebasan anak.
Namun hanya membatasi aktivitasnya di luar rumah pada jam tertentu yakni pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Sumadi menyampaikan pada waktu tersebut anak wajib di rumah bersama keluarga, supaya pengawasan lebih maksimal.
Dia juga berharap aturan jam malam itu diberilakukan kabupaten lainnya di DIY untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Sumadi mengatakan pelaku kejahatan jalanan di titik nol kilomter itu diduga bukan anak atau remaja dari Kota Yogyakarta.
“Patroli ketertiban keamanan akan lebih ditingkatkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News