GenPI.co Jogja - Kejari Sleman melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah sektor pariwisata dari Kemenparekraf.
Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra mengatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan data, fakta hukum serta barang bukti.
“Terkait kasus penyimpangan dana hibah, kami sedang melakukan pengumpulan data,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/2).
Tahap ini merupakan upaya mencari fakta hukum guna menentukan masuk peristiwa pidana atau tidak.
Dia menyebut kasus ini awalnya dari hasil investigasi dan data intelijen yang kemudian dilakukan tindaklanjut dengan keilmuan kejaksaan.
Narendra menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan terhadap sepuluh orang dari pihak pemberi dana hibah pariwisata.
Sebelumnya, Kemenparekraf menyalurkan dana hibah untuk sektor wisata di Sleman sebesar Rp 68 miliar pada 2020 silam.
Dana hibah tersebut dialokasikan sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran.
Sedangkan sisanya guna penanganan ekonomi pelaku desa wisata.
“Dana hibah tersebut ada informasi dari intelijen mengenai penyelewengan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News