GenPI.co Jogja - Satlinmas dari Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan warga enggan untuk memilah sampah saat membuangnya ke depo.
Petugas dari Satlinmas ini mendapatkan tugas menjaga 13 depo sampah sebagai bagian program gerakan nol sampah anorganik.
Plt Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan petugasnya juga menemukan warga luar wilayah membuang sampah ke depo.
“Warga luar kota juga ada yang kami temukan membuang sampah ke depo,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/2).
Octo menjelaskan sesuai ketentuan yang ada, sampah anorganik sudah tidak boleh dibuang ke depo maupun TPS.
Mereka yang diizinkan membuang sampah ke depo pun hanya warga dari Kota Yogyakarta.
Octo mengatakan personel dari Satlinmas juga diberikan tugas tambahan berupa edukasi kepada masyarakat supaya melakukan pemilahan.
Namun ketika ditemukan masih nekat maka terancam sanksi sesuai perda nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.
Adapun ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
“Informasi yang kami terima menyebut adanya titik pembuangan sampah liar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News