GenPI.co Jogja - Sebanyak empat orang warga ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta karena hendak membuang sampah sembarangan.
Mereka selanjutnya akan diproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undagan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurnianto mengatakan mereka diamankan saat petugas sedang patroli, Kamis (26/1).
Patroli yang dilakukan ini dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.
“Empat warga itu diamankan saat hendak buang sampah di tempat tak seharusnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/1).
Setelah ditangkap, mereka dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Menurut Dody, sidang tipiring ini dilakukan supaya memberi efek jera kepada keempatnya. Selain itu warga lain diharapkan meningkat kesadaran dalam pengelolaan sampah.
Patroli ini dilakukan sejak Selasa (24/1) dan menyasar ke beberapa tempat yang sering digunakan warga membuang sampah sembarangan.
“Dalam aturan, lokasi larangan membuang sampah itu di sungai, jalan dan lainnya,” ujarnya.
Dody mengatakan kegiatan ini sekaligus bentuk dukungan gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
“Masalah sampah akan bisa teratasi jika warga mampu mengelola sampah yang dihasilkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News