SMA Bopkri 1 Yogyakarta Dirusak, Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka

11 Januari 2023 00:00

GenPI.co Jogja - Polda DIY menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan empat tersangka itu yakni JB (23) dan AI (20) warga Bantul.

Kemudian inisial IF (16) serta inisial G yang masih dalam pencarian polisi.

BACA JUGA:  Dugaan Anak Terkena Peluru Nyasar, Polda DIY Periksa 20 Orang

Tri Panungko mengungkapkan rombongan pelaku yang datang ke SMA Bopkri 1 sebenarnya ada lima orang. Namun salah seorang di antara tak terbukti.

“Ada empat yang tersangka. Tiga orang sudah ditangkap, dan satu inisial G masih DPO,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/1).

BACA JUGA:  Polda DIY Sebut Kejahatan di Yogyakarta pada 2022 Menurun

Peristiwa perusakan dan pengroyokan itu berawal ketika pelaku JB hendak membeli makanan pada Sabtu (24/12/2022). Ketika di tengah perjalanan, dia ditabrak pengedara lain.

“Di situ terjadi percakapan kalau penabraknya dari SMA Bosa (Bopkri 1),” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda DIY Beber Motif Pencuri Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta

JB memukul penabraknya. Kemudian mengumpulkan teman-temannya untuk mendatangai SMA Bopkri 1.

Para pelaku melakukan pengrusakan kaca pos satpam, CCTV gerbang dan menghancurkan meja di lobi sekolah. Mereka juga menganiaya dua satpam.

“Motifnya emosi, karena ditabrak seseorang yang mengaku siswa SMA Bopkri,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA