GenPI.co Jogja - Polda DIY mencatat kasus kejahatan yang terjadi sepanjang 2022 mengalami penurunan 3,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan angka kejahatan di DIY pada 2022 ada sebanyak 4.710 kasus.
Sedangkan tahun sebelumnya yakni pada 2021 angka kejahatan sebanyak 4.886 kasus.
“Pada 2022 kejahatan mengalami penurunan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (2/1).
Sedangkan untuk penyelesaian kasus mengalami peningkatan menjadi 3.128 pada 2022. Sementara, pada 2021 yakni 2.885 kasus.
Kasus yang telah selesai ditangani itu ada yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilanjut sidang di pengadilan.
“Ada juga yang dihentikan penyidikannya karena berbagai alasan yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Suwondo mengungkapkan untuk kejahatan narkoba dan obat terlarang yang berhasil diungkap ada 601 kasus sepanjang 2022 ini.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil disita ada 9 ton ganja, 204 gram tembakau gorilla, psikotropika golongan 4 ada 6.653 butir, dan obat berbahaya 268.743 butir.
“Untuk jumlah tahanan pada 2022 ada sebanyak 1.684 orang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News