GenPI.co Jogja - Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan warganya sudah tak bisa lagi membuang sampah anorganik mulai awal Januari 2023 mendatang.
Sumadi mengatakan masyarakat sudah harus melakukan pengelolaan sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah.
“Mulai 1 Januari 2023, tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/12).
Larangan membuang sampah anorganik ini pun sudah ada dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Sumadi menyatakan surat edaran itu pun telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan hingga tingkat RT supaya diberitahukan kepada warga.
“Untuk sosialisasi aturan itu, masih ada waktu sekitar dua pekan,” tuturnya.
Menurut Sumadi, sosialisasi harus dilakukan secara intensif dan masih. Seluruh pihak harus bergerak melakukannya.
Sumadi menyebut petugas dari Satpol PP untuk akan melakukan penjagaan di 13 depo sampah untuk mengantisipasi kendala yang bisa muncul.
Sumadi mengatakan warga juga akan diminta untuk membawa pulang sampahnya, selain sampah organik saat hendak membuang ke depo.
“Aturan ini sifatnya memaksa dan harus dilakukan supaya tidak ada masalah sampah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News