GenPI.co Jogja - Polres Bantul menangkap empat remaja diduga pelaku kejahatan atau klitih pada Jumat (9/12) malam.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan satu dari empat remaja tersebut diketahui membawa senjata berupa gir.
“Senjata gir itu disembunyikan di dalam jaket,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/12).
Jeffry mengungkapkan dari empat orang remaja itu, ada satu di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka ini diproses hukum dengan dikenai Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dia menyebut tersangka akan dititipkan di penitipan dengan berkoordinasi bersama Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.
“Pelaku masih di bawah umur, saat ini masih diproses sidik,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 13 remaja dengan sepeda motor beberapa waktu lalu. Mereka juga diketahui membawa senjata berupa pemukul dan gir.
Jeffry mengungkapkan petugas polisi bersama warga terus menggencarkan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
“Polres Bantul bersama warga terus menggencarkan patroli untuk antisipasi kejahatan jalanan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News