GenPI.co Jogja - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) 2023 dengan nilai tertinggi di Kota Yogyakarta.
Adapun untuk UMK 2023 di Kota Yogyakarta yakni sebesar Rp2.324.775,51.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan nilai UMK di lima kabupaten maupun kota di DIY lebih tinggi dari UMP yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Tidak perlu ada penyesuaian, karena nilainya lebih tinggi dari UMP. Kalau di bawahnya, tidak boleh,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/12).
Sebagaimana diketahui, UMP DIY 2023 telah ditetapkan dengan nilai Rp 1.981.782,39. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,65 persen atau Rp 140.866,86 dibanding 2022.
Aji menyebut UMK Kota Yogyakarta 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,90 persen atau Rp 170.806 dari tahun ini.
Kemudian untuk Kulon Progo UMK 2023 sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172.
Sedangkan UMK Sleman 2023 sebesar Rp 2.159.519,22 atau naik Rp158.519 dan Bantul yakni Rp 2.066.438,82, naik Rp 149.591.
Lalu untuk UMK Gunungkidul 2023 mendatang dipatok sebesar Rp 2.049.266,00, naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.
Aji mengatakan pemberlakuan UMK 2023 ini wajib dimulai 1 Januari 2023 mendatang untuk pekerja maupun buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
“Sedangkan yang lebih dari satu tahun mestinya sudah di atas UMK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News