GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap seorang pria berinisial RK (28) yang melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan modus menagih utang terhadap korbannya.
Peristiwa tindakan kejahatan itu dilakukan di Jalan Affandi Gejayan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (1/12).
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan RK melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Prino Feby Azi (26), warga Sragen.
“Pelaku berprofesi sebagai debt collector di salah satu perusahaan swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/12).
Adapun untuk kronologis kejadian yakni korban memakai sepeda motor melintas di Jalan Affandi pada pukul 13.00 WIB.
Korban didatangi dua orang tak dikenal yang hendak melakukan penarikan sepeda motor itu dengan alasan cicilan menunggak.
Selang beberapa saat, datang satu orang lagi yang ikut membantu untuk merampas kendaraan.
Namun korban tetap tak mau melepaskan motor yang dipakainya itu. Para pelaku ini pun emosi, dan melakukan pemukulan beberapa kali.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke polisi. Petugas lalu melakukan penangkapan dan menetapkan RK sebagai tersangka.
Dari penyelidikan, korban memang diketahui menunggak cicilan kendaraan itu. Namun para pelaku saat menagih utang tidak membawa surat kuasa menagih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News