GenPI.co Jogja - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta memprediksi upah minimum kota (UMK) 2023 naik maksimal 8 sampai 9 persen.
Sekjen KSPSI Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan presentase kenaikan itu masih merupakan perkiraan.
“Rekomendasi UMK yang akan diusulkan tetap naik. Kemungkinan sekitar 8 sampai 9 persen,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/11).
Deenta mengaku meski naik, nilainya belum akan sesuai dengan harapan serikat pekerja yakni mencapai 10 persen.
Namun untuk penghitungan memakai Permenaker yang baru itu diakuinya lebih baik jika dibanding dengan memakai aturan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui aturan sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang memungkinkan tidak ada kenaikan UMK.
“Penghitungan UMK itu ada sedikit perubahan mengenai indeks nilai pengalinya,” tuturnya.
Adapun untuk besaran UMK Kota Yogyakarta pada 2022 yakni Rp 2.153.970 per bulan.
Sedangkan untuk usulan dari KSPSI, UMK Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
“Upah minimal hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kebutuhan lain belum mencukupi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News