GenPI.co Jogja - BPBD Kabupaten Gunungkidul menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember mendatang.
Penetapan tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dampak bencana hidromeorologi yang sempat terjadi belum lama ini bisa lebih cepat.
Kepala BPBD Gunungkidul Purwono mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan status tanggap darurat itu.
“Pada masa tanggap darurat ini, upaya pemulihan kerusakan bisa dilakukan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11).
Status tanggap darurat ini merupakan bagian upaya pemulihan dari bencana banjir dan longsor yang menerjang, Sabtu (19/11) lalu.
Bencana banjir dan longsor itu menerjang di sembilan kelurahan yang ada di lima kecamatan dengan total ada 1.754 jiwa terdampak.
“Dalam upaya pemulihan dampak bencana ini, kami akan mengakses anggaran tak terduga,” tuturnya.
Purwono mengatakan untuk upaya perbaikan fasilitas umum yang rusak akan dilakukan proses validasi dan verifikasi dulu.
“Kami kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk pendataan,” kata dia.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Gunungkidul Wadiyana menambahkan untuk upaya perbaikan masih dalam pembahasan.
“Pemkab Gunungkidul akan melakukan upaya perbaikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News