GenPI.co Jogja - Sebanyak tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta mendapat vonis enam hingga sepuluh tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa itu di antaranya Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara.
Kemudian Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan ketiganya terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap orang hingga menimbulkan korbannya tewas.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11).
Suparman mengungkapkan perbuatan ketiganya memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
“Haruslah dihukum dan membayar biaya perkara,” tuturnya.
Suparman juga membeberkan hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa ini. Mereka tidak hanya meresahkan masyarakat.
Namun juga mencoreng nama Yogyakarta sebagai tempat wisata yang aman.
“Dalam memberikan keterangan di persidangan, berbelit-belit,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News