GenPI.co Jogja - Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan warga maupun wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah disediakan sejumlah lokasi untuk merokok.
Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan Perda nomor 2 tahun 2017 mengenai KTR.
Dia mengaku ketika diketahui adanya pelanggar, petugas lebih mengutamakan imbauan dan pembinaan yang bersifat edukasi.
“Petugas akan memperingtankan kalau ada pelanggar. Belum didenda,” tuturnya.
Hery mengungkapkan selama operasi penegakan perda itu, petugas juga masih sering menemukan warga atau wisatawan yang melanggar.
“Kami sampai saat ini masih menerapkan upaya nonyustisi,” ujarnya.
Dalam Perda KTR, saksi bisa berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.
Selain itu juga bisa kurungan penjara selama maksimal satu bulan.
“Kami utamakan imbauan. Ketika ada yang melanggar, kami arahkan ke tempat khusus merokok,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News