Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

01 November 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono yang merupakan penyuap Haryadi Suyuti dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sidang vonis terhadap Oon Nusihono digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (31/10).

“Pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim m. Djauhar Setyadi, dikutip dari Antara, Selasa (1/11).

BACA JUGA:  Berkas Diserahkan, Haryadi Suyuti Segera Disidang di Yogyakarta

Majelis hakim menyatakan Oon Nusihono terbukti bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun kasus yang menjeratnya yakni soal perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti yang merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Berkas Perkara Haryadi Suyuti ke Tipikor Yogyakarta

Hal yang memberatkan yakni Oon tak mendukung pencegahan tindak korupsi dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sedangkan untuk yang meringankan, Oon masih punya tanggungan keluarga.

BACA JUGA:  Kasus Suap, Haryadi Suyuti Disebut Terima Dolar dan Barang Mewah

“Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi dan menyesalinya,” tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut, Oon dan penasihat hukumnya masih meminta waktu untuk memutuskan menempuh upaya hukum lain.

“Kami pikir-pikir dulu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA