Bancakan Dana BOS, Polisi Bekuk Mantan Kepala Sekolah di Sleman

08 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Petugas Polresta Sleman menangkap mantan kepala SMK swasta berinisial RD (43) dan bendahara sekolah inisial NT (61) karena diduga melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kasus dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2016 hingga 2019 dengan kerugian sebesar Rp 299,960 juta.

“Tersangka inisial RD warga Turi pekerjaan guru dan NT warga Tempel, karyawan swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).

BACA JUGA:  Polres Bantul Selidiki Laka Mobil Tabrak 10 Motor di Madukismo

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi mengatakan pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan audit disimpulkan akibat adanya potongan dana BOS itu, merugikan negara sebesar Rp 299,960 juta.

BACA JUGA:  Tindak Asusila Anak Disabilitas, Polres Bantul Tetapkan BJ Tersangka

Dana yang seharusnya diterima di SMK sekitar Rp 700 juta dari 2016 sampai 2019, tapi kemudian dikorupsi sekitar Rp 299 juta.

Modus dari tersangka ini awalnya dana BOS diambil dari bank oleh RD dan NT. Kemudian disisihkan dulu baru disetorkan ke bendahara sekolah.

BACA JUGA:  Jaringan Malaysia, Polres Sleman Musnahkan 9,9 Kilogram Sabu

Dana yang diterima di bendaraha sekolah masih dipotong untuk dibagi-bagi kepada tersangka serta tim dana BOS di SMK sebanyak empat orang.

Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) dimanipulasi dengan memakai nota palsu.

Dua tersangka tersebut ingin mendapatkan tambahan uang karena mereka merasa sudah bekerja ekstra.

“Mereka ingin uang tambahan karena sudah kerja keras. Kemudian untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA