GenPI.co Jogja - Sebanyak 156 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Yogyakarta hingga Agustus 2022.
Dari jumlah itu, ada sebanyak 24 kasus KDRT yang diajukan ke persidangan.
Kepala DPPAPP dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan angka tersebut merupakan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA).
Edy mengungkapkan pihaknya menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta dalam memberi pendampingan ke korban KDRT.
Dia menyebut pengacara yang tergabung dalam asosiasi itu akan bertindak sebagai konselor.
Edy mengatakan pendampingan kepada korban ini diberikan secara gratis yang didasarkan pada status kependudukan.
“Korban asalkan warga Kota Yogyakarta maka bisa mengakses bantuan pendampingan itu secara gratis,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/10).
Edy menyampaikan pendampingan ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada korban dari sudut pandang hukum mengenai kasus yang dijalani.
Edy mengatakan dengan adanya kerja itu diharapkan penanganan KDRT yang diproses ke ranah hukum bisa diselesaikan secara tuntas.
“Penanganan akan semakin baik jika ada keterlibatan berbagai pihak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News