GenPI.co Jogja - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pendirian apartemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Adapun tiga tersangka itu di antaranya Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).
Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono (TBY) yang merupakan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik kepada tim jaksa sudah dilakukan pada Jumat (30/0).
“Isi berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (2/10).
Ali mengungkapkan masa penahanan tiga tersangka itu akan dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan, sampai 19 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, Haryadi Suyuti saat ini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam 14 hari kerja.
“Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News