GenPI.co Jogja - Sebanyak 91 reklame di Kota Yogyakarta melanggar peraturan daerah dan akan diproses secara yustisi di pengadilan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan ada dua jenis penegaran perda mengenai reklame, yakni yustisi dan nonyustisi.
“Semua berjalan beriringan guna menjaga estetika Kota Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/9).
Dodi mengungkapkan papan reklame yang akan diproses yustisi yakni yang diketahui tidak mempunyai izin sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sedangkan untuk penegakan yustisi, dengan memberi peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempelkan stiker atau membongkarnya.
Dodi mengaku dalam upaya penegakan perda ini petugas sering mengalami kesulitan.
“Kami biasanya kesulitan mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang melanggar,” tuturnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta tak hanya mengincar papan reklame berukuran besar atau baliho saja dalam penegakan perda.
Namun juga menyasar reklame incidental, berbentuk spanduk dan juga rontek.
“Untuk reklame yang kecil, akan langsung dibongkar ketika menyalahi aturan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News