GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak 10 sepeda motor, berinisial SCM menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan SCM telah mengakibatkan 11 orang terluka dalam insiden kecelakaan tersebut.
“SCM ditetapkan tersangka. Ada 10 motor dan satu sepeda yang rusak dari peristiwa kecelakaan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/9).
Jeffry mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Mrisi, Kecamatan Kasihan pada Selasa (20/9) itu.
Dia menyebut ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Pengemudi kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu juga sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tak memberi pertolongan,” tuturnya.
Dari keterangan para saksi, SCM ini mengendarai mobil dari utara ke selatan. Kemudian dia menabrak satu motor dan sepeda kayuh.
Setelah itu, mobil hilang kendali membelok ke kanan dan menabrak beberapa motor hingga total 10 unit kendaraan roda dua.
SCM masih belum menghentikan mobilnya setelah menabrak 10 motor dan satu sepeda kayuh itu.
“Dihentikan warga sekitar 200 meter dari lokasi kejadian,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News