GenPI.co Jogja - Seorang ayah tiri berinisial AW warga Kota Yogyakarta dibekuk polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri.
Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengatakan tindakan pelaku dilakukan pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban berinisial KH saat berada di kamar tiba-tiba dihampiri oleh AW. Kemudian terjadi tindakan asusila.
"Tersangka kemudian melakukan pengancaman terhadap korban supaya tidak menceritakan hal yang dialaminya," katanya dikutip dari situs resmi Polresta Yogyakarta, Sabtu (17/9).
Febrianta mengungkapkan peristiwa terulang kembali pada 15 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka kembali melakukan tindakan asusila kepada korban," ujarnya.
Korban KH kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya yang berinisial AM.
"Korban mengalami trauma dan takut, sehingga ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AW sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (30/8).
Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016.
Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News