Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku Tindak Asusila Anak Bawah Umur

16 September 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Petugas dari Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial AA (27) yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan saudara sepupunya sendiri.

Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengatakan tindakan AA terhadap korban berinisial TN sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta pada April 2021 silam.

BACA JUGA:  Polres Sleman Kejar Pelaku Lain, Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

AA saat itu mengajak korban jalan-jalan ke Pasar Pasty untuk membeli ikan. Namun pelaku kemudian mengarahkan kendarannya menuju sebuah hotel.

Ketika di kamar hotel itu, tersangka mendorong AA masuk ke kamar mandi dan melakukan tindak asusila.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada Juni 2021. Awalnya AA dan TN bertemu di kawasan Malioboro.

“AA mengajak TN ke hotel yang sama, dan kemudian kembali terjadi tindakan asusila yang dilakukan AA,” katanya, dikutip dari situs Polresta Yogyakarta, Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Kasus Pengeroyokan, Polresta Yogyakarta Keluarkan DPO 2 Orang

Febrianta mengatakan tersangka AA memberikan ancaman terhadap korban TN supaya tak menceritakan apa yang dialaminya.

Korban AA baru mempunyai keberanian pada Mei 2022 untuk menceritakan hal itu ke keluarganya.

“Korban merasa takut untuk bercerita ke orang lain,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA