GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan delapan saksi untuk kasuss dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka Edy Wahyudi (EW).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini untuk APBD tahun anggaran 2016-2017 Pemda DIY.
Edy Wahyudi saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Adapun para saksi yang diperiksa tersebut di antaranya Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha (pedagang/network marketing), Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta.
Kemudian ada Yatmin dari wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.
Selanjutnya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Raden Purnama, PNS di Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari.
Lalu ada pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka EW, Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Selain itu juga Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News