Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 8 Saksi

13 September 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan delapan saksi untuk kasuss dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka Edy Wahyudi (EW).

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  Busyro Muqoddas, Pria Asal Yogyakarta pernah Jabat Ketua KPK

Dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini untuk APBD tahun anggaran 2016-2017 Pemda DIY.

Edy Wahyudi saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

BACA JUGA:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti di Rutan

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut di antaranya Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha (pedagang/network marketing), Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta.

Kemudian ada Yatmin dari wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.

BACA JUGA:  KPK: Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti Dilimpahkan

Selanjutnya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Raden Purnama, PNS di Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari.

Lalu ada pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka EW, Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Selain itu juga Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA