Modus Anak Dirawat, Wali Murid di Bantul Ditipu Rp 21,9 Juta

28 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Seorang wali murid salah satu siswa SD swasta berinisial DP (43) di Kabupaten Bantul menjadi korban penipuan dengan modus ‘Anak Anda Dirawat’.

Korban merupakan warga dari Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.

Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan DP awalnya dihubungi melalui telepon oleh seseorang pada Senin (22/8) pagi.

BACA JUGA:  Polres Sleman: 2 Pelaku Penganiayaan Tri Fajar Bukan Suporter

Seseorang tersebut mengaku dari sekolah anak korban dan memberitahukan kalau anak DP mengalami kecelakaan sampai tak sadarkan diri.

“Pelaku memberitahukan kalau anak DP ini sudah dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Bantul,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Minggu (28/8).

BACA JUGA:  Polres Sleman Kejar Pelaku Lain, Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

Pelaku kemudian memberikan nomor telepon orang yang membawa anak DP ke rumah sakit.

Jeffry mengungkapkan DP lalu segera menghubungi nomor itu dan diberitahu kalau anaknya harus segera dioperasi.

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk 2 Pengedar Pil Yarindo Ilegal

“Orang itu mengaku dokter dan memberitahukan kalau DP harus memesan alat di apotek dengan harga Rp 21,9 juta,” tuturnya.

Orang yang mengaku dokter itu pun memberikan nomor telepon pelaku lain yang mengaku pihak apotek.

“Korban lantas memesan alat yang dimaksud dengan mentransfer uang Rp 21,9 juta,” ujarnya.

Jeffry mengatakan korban selanjutnya kembali dihubungi oleh orang yang mengaku dokter, memberitahukan kalau anaknya dirujuk ke RSUD Panembahan Senopati Bantul.

“DP lalu langsung mengcek ke rumah sakit dan ternyata anaknya tidak dirawat,” kata dia.

Korban lantas menghubungi pihak sekolah dan ternyata anaknya dalam kondisi sehat.

“Mengetahui telah menjadi korban penipuan, DP akhirnya melaporkan ke Polres Bantul,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA