Asyik Judi Online di Angkringan, Pria Ini Dibekuk Polisi Bantul

25 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Petugas dari Polres Bantul membekuk seorang pelaku judi togel online berinisial ES (47) warga Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah angkringan di Jalan Janti, Kecamatan Banguntapan pada Selasa (23/8).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan ES diketahui merupakan pelaku judi togel online jenis Hongkong.

BACA JUGA:  3 Rumah Dijual Murah di Bantul, Kisaran Rp185 Juta!

“Es diamankan saat melakukan judi online jenis togel,” katanya dikutip dari laman Tribratanews Bantul, Kamis (25/8).

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM yang diguna dipakai untuk transaksi pembelian nomor.

BACA JUGA:  Wanita Muda Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos Bantul

Jeffrey menyampaikan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Atau juga denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya menghindari tindakan perjudian, di antaranya togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online.

Jeffrey juga mengingatkan kepada masyarakat supaya saling mengingatkan menghindari aktivitas melanggar hukum.

“Tidak ada untungnya judi. Hanya mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA