GenPI.co Jogja - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mendapatkan hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik pada awal kasus dugaan suap izin pendirian apartemen.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap izin pendirian apartemen dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Sidang perdana berupa pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (21/8).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono mengatakan Oon bertemu Direktur PT Java Orient Properti bernama Dadan Kaya Kartika pada 18 Februari 2019.
Pertemuan itu membahas mengenai hadiah ulang tahun yang akan diberikan ke Haryadi Suyuti.
“Diputuskan akan diberi sepeda,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/8).
Momen ulang tahun ini diketahui Dadan Kaya Kartika setelah diberitahu oleh Haryadi Suyuti sendiri.
Haryadi Suyuti menginformasikan kepada Dandan melalui pesan WhatsApp kalau Sabtu, 9 Februari merupakan hari ulang tahunnya yang ke-55.
“Koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun (teman Anda bernama HS ulang tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp yang dibacakan JPU.
Dandan kemudian menyampaikan hal itu ke Oon dan disepakti memberi sepeda elektrik merek specialized seharga Rp 80 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News