GenPI.co Jogja - ORI DIY-Jateng memberikan catatan mengenai sanksi ringan guru SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab ke seorang siswinya.
Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan sanksi ringan yang diberikan Disdikpora DIY harus diikuti beberapa saran tindakan korektif.
Beberapa poin tindakan korektif yang perlu dilakukan Disdikpora DIY yang pertama yakni perlu membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek.
Komunikasi tersebut mengenai instrument akreditasi 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Kemudian menginisiasi peraturan daerah yang mengatur mengenai tata tertib dan seragam sekolah, supaya memperhatikan nikai Kebhinekaan dan hak asasi.
Lalu melakukan review tata tertib di seluruh sekolah SMA negeri sederajat untuk memastikan keselarasan peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Disdikpora DIY telah memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, dua guru BK dan wali kelas di SMAN 1 Banguntapan.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan sanksi disiplin kategori ringan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News