LKY: Banyak Penagih Utang di Yogyakarta Tarik Paksa Kendaraan

18 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Jogja - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mencatat banyak penagih utang atau debt collector melakukan penarikan paksa kendaraan.

Ketua LKY Saktiyarini Hastuti mengatakan pengaduan kasus pengambilan paksa di Yogyakarta masih marak.

Dia mengungkapkan ada sebanyak 8 kasus dari 29 aduan konsumen yang diterimanya mengenai kasus kredit kendaraan bermotor pada 2021.

BACA JUGA:  Kamu Merasa Seminggu Ini Kurang Tidur? Ini Cara Bayar Utang Tidur

Sedangkan pada 2022, pihaknya telah menerima tiga pengaduan dalam kasus yang sama.

“Ada motor dan mobil yang ditarik paksa,” katanya, Kamis (18/8).

BACA JUGA:  Terlilit Hutang, Buruh Lepas di Bantul Nekat Curi Mobil Pikap

Menurut dia, penarikan paksa kendaraan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18.PUU-XVII/2019.

Kreditur atau debt colletor ketika ingin melakukan penarikan kendaraan, harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

BACA JUGA:  Saptuari Sugiharto, Pebisnis Yogyakarta pernah Utang Rp2,1 Miliar

Saktyarini berharap supaya Otorita Jasa Keuangan (OJK) melakukan penertiban lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang menyalahi aturan.

Dia menilai maraknya kasus perampasan terkait kredit kendaraan di Yogyakarta ini karena konsumen yang terjebak iming-iming uang muka ringan dan proses mudah.

“Check dan recheck bisa jadi kurang. Kemudian kredit diloloskan. Ketika macet, kendaraan ditarik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA