Waduh, Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Jual Ganja 1 Kilogram

17 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk seorang mahasiswa berinisial JJR (26) yang diduga mengedarkan ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan dari penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti ganja sebesar 1 kilogram.

“Kami tangkap pemuda berinisial JJR yang berstatus mahasiswa,” katanya dikutip dari akun Instagram Polres Jogja, Rabu (16/8).

BACA JUGA:  Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres

Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (12/8).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas lalu menggeledah JJR dan ditemukan adanya barang bukti berupa ganja.

BACA JUGA:  Polres Sleman: 2 Pelaku Penganiayaan Tri Fajar Bukan Suporter

JJR saat diinterogasi pun mengakui ganja yang ditemukan dengan berat sekitar 1 kilogram itu merupakan miliknya.

“Satu paket ganja dengan berat 1 kilogram dengan berat bersih lebih dari 839 gram disita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Sleman Kejar Pelaku Lain, Penganiaya Tri Fajar Firmansyah

Petugas juga melakukan penyitaan satu unit handphone milik pelaku untuk barang bukti.

Deni mengatakan dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi.

“Motif pelaku mengedarkan ganja karena faktor ekonomi,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA