GenPI.co Jogja - Petugas dari Polresta Yogyakarta membekuk seorang mahasiswa berinisial JJR (26) yang diduga mengedarkan ganja.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan dari penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti ganja sebesar 1 kilogram.
“Kami tangkap pemuda berinisial JJR yang berstatus mahasiswa,” katanya dikutip dari akun Instagram Polres Jogja, Rabu (16/8).
Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat (12/8).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas lalu menggeledah JJR dan ditemukan adanya barang bukti berupa ganja.
JJR saat diinterogasi pun mengakui ganja yang ditemukan dengan berat sekitar 1 kilogram itu merupakan miliknya.
“Satu paket ganja dengan berat 1 kilogram dengan berat bersih lebih dari 839 gram disita,” ujarnya.
Petugas juga melakukan penyitaan satu unit handphone milik pelaku untuk barang bukti.
Deni mengatakan dari keterangan pelaku, yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi.
“Motif pelaku mengedarkan ganja karena faktor ekonomi,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News