Wanita Muda Lakukan Perbuatan Terlarang di Indekos Bantul

14 Agustus 2022 05:00

GenPI.co Jogja - Wanita muda berinisial SA ditangkap polisi dari Polsek Kasihan, Bantul, karena melakukan perbuatan terlarang.

Wanita 27 tahun tersebut terbukti mencuri sepeda motor di sebuah indekos.

Menurut Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo, sepeda motor yang dicuri milik Muhammad Irja Sendi.

BACA JUGA:  Polda DIY Bekuk Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Saat itu, Irja sedang berkunjung ke indekos temannya. Dia memarkirkan sepeda motor di halaman indekos.

Namun, Irja tidak mengunci setang sepeda motornya. Ketika dilihat, sepeda motor sudah hilang.

BACA JUGA:  Polda DIY: Suporter Bola Tak perlu Bikin Ribut di Manapun

Irja pun langsung melaporkan pencurian yang dialaminya kepada petugas Polsek Kasihan.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak untuk mengusut kasus itu.

BACA JUGA:  Polda DIY Ringkus 16 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pihak berwajib berhasil menangkap SA di Jalan Ringroad Barat, Tamantirto, Sabtu (6/8).

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kasihan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," kata Satrio.

Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga mengaku baru pertama kali beraksi. 

"Mengakunya karena faktor ekonomi, kemudian melakukan hal itu," ucap Satrio. (mcr25/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA