GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Oon sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Itu merupakan terdakwa penyuap Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon dilimpahkan pada Kamis (11/8).
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).
Dilimpahkannya berkas perkara itu maka penahanan terdakwa Oon telah beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Ali menyampaikan tim jaksa selanjut menunggu penetapan penunjukan majelis hakim.
“Selain itu juga menunggu penetapan sidang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Sedangkan untuk penerima suap yakni Haryadi Suyuti saat ini diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan di rutan KPK.
Selain Haryadi Suyuti, juga ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.
Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News