GenPI.co Jogja - Disdikpora DIY menemukan adanya pelanggaran di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang sebelumnya sempat muncul kasus dugaan pemaksaan siswi memakai jilbab.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pelanggaran tersebut beripa penjualan seragam sekolah.
“Ada paket jilbab. Jadi mendorong siswinya semua disarankan menggunakan jilbab,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
Didik mengungkapkan penjualan seragam tersebut melanggar ketentuan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014.
Disdikpora DIY pun juga telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Menurut Didik penjualan seragam sekolah di SMAN 1 Banguntapan dengan menyertakan paket jilbab itu membuat siswinya tak punya pilihan lain.
“Tidak memberi pilihan ke siswinya memakai jilbab atau tidak. Itu pelanggarannya,” tuturnya.
Didik menyebut ada banyak fakta pelanggaran disiplin lain di SMAN 1 Banguntapan.
“Kami tak bisa mengungkapkan secara utuh. Intinya di situ ada pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Temuan tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan BKD DIY untuk menentukan pemberian sanksi disiplin.
“Kami serahkan tim satgas yang menilai,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News