GenPI.co Jogja - Pemerintah akan memberi bantuan kepada pemilik hewan ternak yang mati dan potong bersyarat karena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan dia sudah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti pemberian bantuan ini.
Kustini meminta kepada OPD terkait melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat.
“Aturannya sudah ada. Jangan sampai ada yang tidak terdata,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/8).
Dia menyampaikan besaran bantuan yang akan diberikan tergantung dari jenis hewan ternaknya.
Kustini menyebut untuk sapi atau kerbau memperoleh Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta dan babi Rp2 juta per ekor.
Kustini berharap pemberian bantuan ini bisa meringankan beban para peternak yang hewannya mati atau harus potong bersyarat.
“Untuk pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak,” tuturnya.
Kustini menambahkan upaya penanganan PMK ini terus dilakukan. Salah satunya dengan vaksinasi ternak yang sudah dilakukan sejak akhir Juli 2022 lalu.
“Semoga bisa menanggulangi PMK,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News