GenPI.co Jogja - Sebanyak empat pemuda asal Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul terancam penjara 7 tahun karena mencuri rokok di sebuah toko hingga menyebabkan kerugian korban Rp20 juta.
Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo mengatakan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pada Selasa (26/7) lalu.
“Korban mengalami kerugian ribuan bungkus rokok dengan total nilainya Rp20 juta,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Selasa (2/8).
Basungkowo mengungkapkan korban mengetahui barang dagangannya hilang pada Minggu (24/7). Kemudian berusaha mencari pelaku pencuriannya.
“Namun tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke kami,” tuturnya.
Basungkowo mengungkapkan petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap empat pelaku pada Rabu (27/7).
Para pelaku ditangkap berinisial SI (28), AD (23), RK (19), dan FZ (18) yang merupakan warga Dlingo. Selain itu juga diamankan barang bukti satu slop rokok hasil curian.
“Mereka melakukan pencurian karena pengaruh minuman keras,” katanya.
Basungkowo mengatakan para pelaku ini menjual rokok curiannya ke sales keliling. Uang hasil penjualan tersisa Rp5 juta.
Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News