GenPI.co Jogja - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyebut pengusaha persewaan skuter lisrik menunjukkan iktikad tidak baik.
Hal itu dikatakannya karena para pelaku usaha persewaan skuter atau otoped listrik yang bukan dari Kota Yogyakarta itu menyatakan akan tetap beroperasi.
Meski saat ini telah ada aturan larangan operasional di sepanjang sumbu filosofi. Kebijakan itu dari Peraturan Menteri Perhubungan maupun Surat Edaran Gubernur DIY.
“Mereka melakukan aksi dan menyatakan akan beroperasi meski telah ada larangan. Ini iktikad yang tidak baik,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/7).
Sumadi mengungkapkan para pelaku usaha persewaan skuter listrik itu sempat meminta ada kelonggaran operasional di sejumlah lokasi.
Mereka berharap bisa beroperasi di sirip-sirip Jalan Malioboro dan juga Jalan Mangkubumi.
Sementara, Pemerintah Kota Yogyakarta sempat mewacanakan ruang untuk menyediakan operasional otoped listrik maupun skuter di kawasan Kota Baru.
Namun setelah adanya SE Gubernur DIY itu, masih banyak pelaku usaha yang ternyata tetap nekat operasional.
“Banyak yang kucing-kucingan menjalankan usaha beroperasi di sumbu filosofi,” kata dia.
Sumadi menambahkan saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota untuk mengatur operasional skuter atau otopet listrik.
“Ini untuk menguatkan SE Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Perhubungan. Saat ini masih dalam proses di Kemendagri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News