Waspada, Pinjaman Online Ilegal Cari Korban di Yogyakarta

29 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut pengaduan warga yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal masih cukup tinggi.

OJK DIY mencatat ada setidaknya 73 aduan dari masyarakat terkai pinjol ilegal yang diterima pada semester pertama 2022 ini.

Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan jumlah aduan yang diterima ini cukup banyak.

BACA JUGA:  Marak Lowongan Pinjol Ilegal, Waspadai Hal Ini

“Sampai Juni 2022, ada 73 aduan terkait pinjaman online ilegal,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/7).

Parjiman mengungkapkan sebagian besar pinjol ilegal yang dilaporkan merupakan yang telah diumumkan ilegal dan sebelumnya sudah ditutup.

BACA JUGA:  Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan Pinjol Ilegal

“Baru dilaporkan konsumen nasabah belakangan ini. Masih ada yang beroperasi,” tuturnya.

Seluruh aduan itu kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan Satgas Waspada Ivestasi (SWI) DIY.

BACA JUGA:  Dinkop UKM Sleman Pastikan Pelayanan KSP Tidak Ada yang Pinjol

SWI DIY juga mencatat masih ada laporan kasus penipuan dengan kedok investasi atau investasi bodong.

Kasus penipuan ini dilakukan dengan berbagai modus, dan menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“DIY mirip nasional, seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Ada juga kasus robot trading) Fahrenheit,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA