GenPI.co Jogja - Sebanyak 35 orang ditangkap dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 6 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak petugas dari Polres Bantul.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono mengatakan pengungkapan perjudian ini awalnya dari laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan ada, petugas berhasil menangkap 35 orang di lokasi kejadian,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Kamis (28/7).
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan ada 30 unit sepeda motor, 2 sepeda, 2 jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk tarung ayam, dua meja untuk judi dadu, 15 dadu dan uang Rp2 juta.
Sancoko mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ditangkap, ada 6 di antaranya yang ditetapkan tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka yakni KD (37) warga Kecamatan Bantul, AA (29) asal Pajangan, AS (45) warga Gamping, Sleman.
Kemudian SN (34) warga Pandak, KS (45) asal Gamping, dan SR (70) warga Pajangan. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bantul.
Mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
“Kami masih kejar tiga pelaku lain sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News