Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bantul, 35 Orang Ditangkap

28 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak 35 orang ditangkap dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 6 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak petugas dari Polres Bantul.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono mengatakan pengungkapan perjudian ini awalnya dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Urai Kemacetan, Polres Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan ada, petugas berhasil menangkap 35 orang di lokasi kejadian,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Kamis (28/7).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan ada 30 unit sepeda motor, 2 sepeda, 2 jam dinding, 13 ekor ayam jago, arena untuk tarung ayam, dua meja untuk judi dadu, 15 dadu dan uang Rp2 juta.

BACA JUGA:  Bryan Yoga Kusuma Disebut Tak Melarikan Diri dari Polres Sleman

Sancoko mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ditangkap, ada 6 di antaranya yang ditetapkan tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka yakni KD (37) warga Kecamatan Bantul, AA (29) asal Pajangan, AS (45) warga Gamping, Sleman.

BACA JUGA:  4 Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Cari Pelaku

Kemudian SN (34) warga Pandak, KS (45) asal Gamping, dan SR (70) warga Pajangan. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bantul.

Mereka disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.

“Kami masih kejar tiga pelaku lain sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA