Dugaan Suap Haryadi Suyuti, Tersangka Bertambah Jadi 5

23 Juli 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bertambah jumlah tersangkanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan penetapan tersangka terhadap DJK ini sudah melalui proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Dalami Pencairan Uang

“Kami telah tetapkan dan umumkan tersangka DJK,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (23/7).

PT JOP ini merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

BACA JUGA:  Sosok Sumadi, Pj Wali Kota Yogyakarta Pengganti Haryadi Suyuti

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).

Kemudian juga Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, dan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).

BACA JUGA:  Dugaan Suap, KPK Dalami Arahan Haryadi Suyuti Terbitkan Izin

DJK setelah diumumkan sebagai tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan berlaku mulai 22 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Rutan KPK.

DJK diketahui bersama ON mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.

ON dan DJOK diduga melakukan pendekatan intensi dan kesepakatan dengan HS yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

Selanjutnya ada tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal proses penerbitan izin.

ON dan DJK kemudian diduga memberikan beberapa barang mewah salah satunya sepeda bernilai puluhan juta rupiah. Kemudian juga uang tunai minimal Rp50 juta.

“ON dan DJK diduga memberi uang sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas 'goodiebag',” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA