GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Akibat perbuatan para tersangka, diduga keuangan negara rugi sekitar Rp31,7 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Adapun tiga tersangka itu yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).
Selanjutnya, Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Alex menyebut Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Disdikpora DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012 lalu.
Kemudian disetujui dan anggarannya dimasukkan ke alokasi anggara BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Alex mengungkapkan Edy Wahyudi sebagai PPK di BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH sebagai dirut untuk menyusun tahap perencanaan pengadaan.
Hasil susunan anggaran di tahap perencanaan itu, dibutuhkan sekitar Rp135 miliar untuk masa 5 tahun.
Dalam proses penyusunan itu diduga ada beberapa nilai item pengerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi.
Kemudian pada pengadaan 2016, Direktur PT PNN dan PT DMI yakni HS diduga melakukan pertemuan dengan anggota panitia lelang, meminta bantuan untuk dimenangkan.
Anggota panitia lelang itu menyampaikan ke Edy Wahyudi dan didga langsung disetujui untuk dimeangkan.
“Saat proses pengerjaan, diduga ada beberapa pekerja yang tak punya sertifikat keahlian dan tak masuk pegawai resmi dari PT DMI," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News