GenPI.co Jogja - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut nantinya akan ada sanksi kepada mereka yang melanggar aturan larangan penggunaan skuter listrik di Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.
Noviar mengungkapkan sanksi itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera terbit.
“Penjabat Wali Kota Yogyakarta sudah setuju minggu ketiga Juli ada perwalnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/7).
Noviar menyampaikan sanksi bagi yang melanggar nantinya bisa berupa denda atau juga penyitaan skuter listriknya.
Noviar mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan aturan larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofi itu.
Namun faktanya masih ada banyak pelaku usaha penyewa skuter listrik yang masih beroperasi dan mencari kelengahan petugas.
Upaya yang dilakukan itu di antaranya operasi petugas yang dilakukan saat malam hari, maupun yang terbaru yakni pemasangan banner berisi larangan penggunaan skuter listrik.
Noviar menyampaikan petugas juga akan terus disebar untuk melakukan pengawasan di sepanjang kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam hari.
“Ketika sore, biasanya pengguna skuter belum ada. Jadi kami fokuskan pada malam hari,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan skuter listrik membahayakan bagi pengguna maupun pejalan kaki.
“Adanya aturan larangan itu harus dipatuhi. Selain itu, pengawasan juga harus sama-sama,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News