GenPI.co Jogja - Banyak pelaku usaha penyewaan yang mengabaikan larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sudah ada Surat Edaran (SE) larangan penggunaan skuter listrik yang terbit 31 Maret 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini masih banyak yang melanggarnya. Pelaku usaha tetap beroperasi di kawasan larangan.
Noviar mengaku petugas sudah sering melakukan operasi supaya skuter listrik tak digunakan di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
“Tapi mereka main kucing-kucingan terus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/7).
Upaya lain yang dilakukannya yakni dengan memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik.
Menurut Noviar, pemasangan banner itu bertujuan supaya masyarakat maupun wisatawan tahu kalau memakai skuter listrik dilarang.
“Targetnya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas,” tuturnya.
Noviar menyebut pemasangan rambu dilakukan juga mengacu SE Gubernur DIY mengenai larangan operasional kendaraan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro dan Margo Mulyo.
Ada setidaknya 18 banner dan 300 stiker berisi larangan yang dipasang di kawasan itu.
“Semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan kalau ada wisatawan yang memakai otoped melintas di Malioboro,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News