Jual Seragam, Sekolah di Yogyakarta Bakal Mendapat Teguran

08 Juli 2022 04:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menegur sekolah yang diketahui melakukan praktik penjualan seragam atau bahan seragam.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan larangan sekolah menjual seragam atau bahan seragam ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

“Jika ada yang melakukannya, kami akan memberikan teguran dan ingatkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Musim Ujian Sekolah, Tren Kunjungan Wisata di Bantul Turun

Hal tersebut dikatakannya karena dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY selama pengawasan PPDB menerima aduan dari warga mengenai adanya praktik tersebut.

Budhi mengungkapkan dalam pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dengan mengacu peraturan yang telah ada.

BACA JUGA:  Rekomendasi Hotel di Yogyakarta saat Libur Sekolah Besok, Cek!

Dia menyebut orang tua atau wali murid yang terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar seragam ke sekolah juga bisa meminta kembali uang mereka jika keberatan.

“Sekolah harus mengembalikan uang yang diterima kalau betul praktik itu terjadi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Taman Pintar Dikunjungi 5 Ribu Turis per Hari

Adapun sekolah yang ditengarahi melakukannya antara lain SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.

Sementara, Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta Siti Arina Budiastuti mengungkapkan pihaknya tidak melakukan praktik menjual seragam.

“Kami tidak hanya tidak memaksa, tapi memang kami tidak menjual seragam,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA