GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan secepatnya mengeluarkan aturan mengenai lokasi mana saja yang boleh untuk operasional kendaraan bermotor listrik.
Aturan ini sebagai bentuk tindak lanjut adanya Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otoped.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan aturan itu terkait mengenai mana saja jalur yang boleh maupun tidak diperbolehkan dipakai otoped listrik.
“Aturannya sedang disiapkan. Ini untuk penataan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/4).
Aturan ini diharapkan bisa melengkapi edaran dari Gubernur DIY mengenai larangan operasional kendaraan bemotor listrik di Tugu, Malioboro hinggga Titik Nol Kilometer.
Heroe mengungkapkan jika hanya ada aturan larangannya, maka dikhawatirkan memunculkam permasalahan baru ke depanny.
Selain lokasi mana saja yang boleh untuk operasional, aturan ini nantinya juga mengatur mengenai kapasitasnya.
“Jadi kapasitas maksimal akan diatur sesuai kondisi masing-masing wilayah,” tuturnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menerbitkan turan ini secapatnya.
“Secepatnya. Sekarang masih ada sedikit koreksi-koreksi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News