Pemkot Yogyakarta Susun Auran Operasional Otoped Listrik

04 April 2022 13:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan secepatnya mengeluarkan aturan mengenai lokasi mana saja yang boleh untuk operasional kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini sebagai bentuk tindak lanjut adanya Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait operasional otoped.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan aturan itu terkait mengenai mana saja jalur yang boleh maupun tidak diperbolehkan dipakai otoped listrik.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Soal Otoped Malioboro, Simak Ini

“Aturannya sedang disiapkan. Ini untuk penataan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/4).

Aturan ini diharapkan bisa melengkapi edaran dari Gubernur DIY mengenai larangan operasional kendaraan bemotor listrik di Tugu, Malioboro hinggga Titik Nol Kilometer.

BACA JUGA:  Asyik! Otoped di Kota Yogyakarta Bakal Difasilitasi Pemkot

Heroe mengungkapkan jika hanya ada aturan larangannya, maka dikhawatirkan memunculkam permasalahan baru ke depanny.

Selain lokasi mana saja yang boleh untuk operasional, aturan ini nantinya juga mengatur mengenai kapasitasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Akui Lambat Bikin Aturan Larangan Otoped

“Jadi kapasitas maksimal akan diatur sesuai kondisi masing-masing wilayah,” tuturnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menerbitkan turan ini secapatnya.

“Secepatnya. Sekarang masih ada sedikit koreksi-koreksi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA